Korupsi dalam bahasa Latin :"corruptio" yang bermakna busuk,rusak,menggoyahkan,memutarbalik,menyogok.Secara harfiah,korupsi adalah perilaku pejabat publik,baik politikus/politisi maupun pegawai negeri,yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya,dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum,tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
*perbuatan melawan hukum
*penyalahgunaan kewenangan,kesempatan,atau sarana
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi
*merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Dalam arti yang luas,korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.Beratnya korupsi berbeda-beda,dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan,sampai dengan korupsi berat yang diresmikan,dan sebagainya.Titik ujung korupsi adalah "kleptokrasi", yang arti harafiahnya "pemerintahan oleh para pencuri" dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat,terorganisasi atau tidak.Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika,pencucian uang,dan prostitusi,korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas kejahatan.
kondisi yang mendukung munculnya korupsi
* Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan "Demokrasi demokratik"
*Kurangnya transparansi politik di pengambilan keputusan pemerintah
* Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
* Lemahnya profesi hukum
* Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
* Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
* Lemahnya profesi hukum
* Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
Hukuman yang setimpal bagi koruptor adalah hukuman mati,setelah dimakamkan,di nisannya diukir kata-kata "Di sini berbaring seorang pengkhianat bangsa" .Kemudian di instansi di mana ia bertugas, di buat monumen/patung dengan dada bertato"seorang pencuri uang rakyat telah disingkirkan".Kalau udah begitu,siapa yang berani lagi korupsi,malu ditanggung meski sudah mati.
Ada satu teladan yang patut dijadikan contoh bagi pejabat publik saat ini,yakni apa yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz.Dalam sebuah riwayat,al-Laits berkata,“Tatkala Umar bin Abdul Aziz berkuasa,dia mulai melakukan perbaikan dari kalangan keluarga dan familinya serta membersihkan hal-hal yang tidak beres di lingkaran mereka.Kepada istrinya Khalifah Umar mengatakan,pilihlah olehmu, engkau mengembalikan harta perhiasan ini ke Baitul Mal atau izinkan aku meninggalkanmu untuk selamanya.”